Berita Sosialisasi Perundang-undangan Dan Produk Hukum Daerah Tahun 2025

Sosialisasi Perundang-undangan Dan Produk Hukum Daerah Tahun 2025
dhanny
18 Jul 2025 13:29
  • Berita

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Dan Produk Hukum Daerah Tahun 2024. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ibu  Bernadeta, S.H., M.H. membuka acara Sosialisasi Perundang-undangan Dan Produk Hukum Daerah Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tujuh Belas, pada hari Jumat (18/07/25) Pagi.

Asisten menyampaikan “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini, semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada kita akan bahaya Pernikahan Dini dikalangan remaja karena kita akan menghadapi Indonesia Emas pada Tahun 2045, adai anak-anak kita banyak yang malaksanakan pernikahan dini maka kita akan gagal untuk menuju Indonesia emas. Maka dari itu mulai dari sekarang kita perlu memberi sosialisasi/edukasi tentang pemahaman Pernikahan Dini dikalangan remaja baik untuk anak-anak kita, keluarga kita, maupun masyarakat. Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak/Ibu narasumber yang nantinya akan memberi pemahaman kepada kita semua, dan kepada peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, karena Pernikahan Dini dikalangan remaja hanya akan merugikan kita, merampas hak-hak anak, menghambat perkembangan anak yang lebih baik termasuk menghambat pembangunan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

“Saya juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) untuk anak supaya lebih dewasa cukup umur sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk melaksanakan perkawian secara legalitas dan profesional disertai dengan dukungan keluarga dan masyarakat agar dihargai dilingkungan tempat tinggalnya.

Adapun tema pada acara sosialisasi ini adalah “menyelmatkan dan melindungi anak-anak dari pernikahan dini″. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menurunkan tingkat perceraian akibat dari perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada peserta agar mengutamakan pendidikan untuk anak, minimal tingkat sekolah menengah atas. Adapun peserta pada sosialisasi ini terdiri dari Camat dalam hal ini diwakili Sekretaris Kecamatan beserta staf, perangkat Desa tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang.

Disamping itu juga ada beberapa narasumber yang lainya, masing-masing menyampaikan materi-materi yang berkaitan dengan pelayanan dan pengetahuan serta pemahaman tentang  hukum kepada masyarakat,  Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah :

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ibu Bernadeta, S.H., M.H.

(Materi Tentang Pernikahan Dini);

  1. Kepala Bagian Hukum Bapak Suandi, S.H., M.H.

(Materi Tentang Perlindungan Anak);

  1. Jf. Analis Hukum Ahli Muda Yustinus Dedi, S.H., M.H.

(Materi Tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin);

  1. Jf. Perancang Perundang-Undangan Monalisa, S.H.

(Materi Tentang Mekanisme Tentang Peraturan Desa);

  1. Jf. Analis Hukum Ahli Muda Marianto, S.H.

(sebagai Moderator)