Detail Produk Hukum
|
|
Nomor
|
2
|
Tahun
|
2026
|
|
Tanggal Penetapan
|
02 January 2026
|
Tanggal Pengudangan
|
02 January 2026
|
|
Jenis
|
PERATURAN BUPATI
|
Subject
|
|
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Penandatangan
|
Sebastianus Darwis
|
|
Tempat Penetapan
|
BENGKAYANG
|
Urusan Pemerintahan
|
Hukum
|
|
TEU Badan
|
Kabupaten Bengkayang
|
Tipe Dokumen
|
Peraturan
|
|
Sumber
|
BD Kab.Bengkayang Tahun 2026 (2) : 54 Hlm
|
Bidang Hukum
|
Hukum Tata Negara
|
|
Instansi
|
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
|
Pemrakarsa
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bengkayang
|
Status Akhir:
BERLAKU
Catatan:
Mengubah Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Terkait:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016
Dokumen Terkait:
Hasil Uji MK:
Abstrak:
- bahwa dalam dengan di tetapkannya peraturan Menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolalaan aset desa, maka perlu dilakukan penyesuian dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk pelaksanaan ptoyek strategis nasional, dan pegadaan tanah untuk bukan kepentingaan umum, dan pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar menukar tanah kas desa untuk dilakukan percepatan penyelesaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, prtlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Materi Pokok: Menetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemindahtanganan, tukar menukar dan penjualan Aset Desa .