PERBUP Nomor 3 Tahun 2012

PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN

Detail Produk Hukum

Nomor 3 Tahun 2012
Tanggal Penetapan 25 January 2012 Tanggal Pengudangan 27 January 2012
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan SURYADMAN GIDOT
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang (BD 2012 (3) hal 1-5 Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa DPPKAD Kabupaten Bengkayang

Catatan:

Dicabut Oleh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan  Daerah

Peraturan Terkait:

Ketentuan Pasal 183 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011


Pasal 88 ayat (8)  Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: