PERBUP Nomor 10 Tahun 2013

PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA TEKNIS TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.

Detail Produk Hukum

Nomor 10 Tahun 2013
Tanggal Penetapan 01 April 2013 Tanggal Pengudangan 01 April 2013
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan SURYADMAN GIDOT
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang (BD 2013 (10) hal 1-33 Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa BPMPDPPKB KAB.BENGKAYANG

Catatan:

Dicabut Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Terkait:

Ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kab.Bengkayang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: