PERBUP Nomor 5 Tahun 2014

PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA LURAH UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI WILAYAH KABUPATEN BENGKAYANG.

Detail Produk Hukum

Nomor 5 Tahun 2014
Tanggal Penetapan 06 February 2014 Tanggal Pengudangan 07 February 2014
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Bagian Tapem Setda Kab.Bengkayang

Catatan:

Peraturan Terkait:

Ketentuan Pasal 127 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: