PERBUP Nomor 13 Tahun 2015

PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR

Detail Produk Hukum

Nomor 13 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 23 March 2015 Tanggal Pengudangan 25 March 2015
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa DISKUMINDAG KAB.BENGKAYANG

Catatan:

Peraturan Terkait:

Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor  6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: