PERBUP Nomor 11 Tahun 2015

PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG KLASIFIKASI BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KAB. BENGKAYANG.

Detail Produk Hukum

Nomor 11 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 10 March 2015 Tanggal Pengudangan 12 March 2015
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa DISPENDA KAB.BENGKAYANG

Catatan:

Peraturan Terkait:

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Kab.Bengkayang


Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: