PERBUP Nomor 5 Tahun 2015

PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG.

Detail Produk Hukum

Nomor 5 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 26 January 2015 Tanggal Pengudangan 27 January 2015
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa BPMPD Kab.Bengkayang

Catatan:

Peraturan Terkait:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Dicabut dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: