PERBUP Nomor 17 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG.

Detail Produk Hukum

Nomor 17 Tahun 2016
Tanggal Penetapan 23 June 2016 Tanggal Pengudangan 24 June 2016
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa BPKAD Kabupaten Bengkayang

Catatan:

Peraturan Terkait:

  1. Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2014
  2. Dicabut Dengan Peraturan Bupati Nomor. 62 Tahun 2017  tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Non Aparatus Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: