PERDA Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataa Desa

Detail Produk Hukum

Nomor 13 Tahun 2017
Tanggal Penetapan 29 December 2017 Tanggal Pengudangan 29 December 2017
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Bagian Pemdes Setda Kab.Bengkayang

Status Akhir: BERLAKU

Catatan:

Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan DEsa dan Perubahan Desa Menjadi Kelurahan

Peraturan Terkait:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa

2. Undang-Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: