Detail Produk Hukum |
|||
---|---|---|---|
Nomor | 13 | Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 29 December 2017 | Tanggal Pengudangan | 29 December 2017 |
Jenis | PERATURAN DAERAH | Subject | |
Bahasa | Indonesia | Penandatangan | Bupati Bengkayang |
Tempat Penetapan | BENGKAYANG | Urusan Pemerintahan | Hukum |
TEU Badan | Kabupaten Bengkayang | Tipe Dokumen | Peraturan |
Sumber | Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang | Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Instansi | Pemerintah Kabupaten Bengkayang | Pemrakarsa | Bagian Pemdes Setda Kab.Bengkayang |
Status Akhir: BERLAKU
Catatan:
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan DEsa dan Perubahan Desa Menjadi Kelurahan
Peraturan Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Dokumen Terkait:
Hasil Uji MK:
Abstrak: