PERDA Nomor 2 Tahun 2016

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Detail Produk Hukum

Nomor 2 Tahun 2016
Tanggal Penetapan 12 April 2016 Tanggal Pengudangan 14 April 2016
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa BPKAD Kabupaten Bengkayang

Catatan:

1. DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

2  Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

3. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa   Armada Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang.

 

Peraturan Terkait:

Pasal 127 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: