PERBUP Nomor 7 Tahun 2017

PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2017 PENDELEGASIAN WEWENANG DAN/ATAU PEMBERIAN KUASA DALAM RANGKA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, PEMINDAHAN/ MUTASI, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PENINJAUAN MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG.

Detail Produk Hukum

Nomor 7 Tahun 2017
Tanggal Penetapan 30 January 2017 Tanggal Pengudangan 31 January 2017
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa BKDD Kab.Bengkayang

Catatan:

Dicabut dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Dan/Atau Pemberian Kuasa Dalam Rangka Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan/Mutasi, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala Dan Peninjauan Masa Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Mencabut Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 375/BKD/Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Pejabat yang Berwenag untuk Menetapkan Mutasi Tenaga Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Terkait:

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: