PERBUP Nomor 3 Tahun 2017

PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI DALAM EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN RANCANGAN PERATURAN – PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA PERUBAHAN KEPADA CAMAT.

Detail Produk Hukum

Nomor 3 Tahun 2017
Tanggal Penetapan 04 January 2017 Tanggal Pengudangan 05 January 2017
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Bagian Pemdes Setda Kab.Bengkayang

Catatan:

Peraturan Terkait:

Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: