PERDA Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Detail Produk Hukum

Nomor 10 Tahun 2017
Tanggal Penetapan 18 October 2017 Tanggal Pengudangan 20 October 2017
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Suryadman Gidot
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber LD Kab.Bengkayang 2017 (10) : 17 hlm Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Dinas Koperasi, UMKM dan Nakertrans Kab.Bengkayang

Status Akhir: TIDAK BERLAKU

Catatan:

DICABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Peraturan Terkait:

Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Restribusi Perpanjang Izin memperkejahakn tenaga kerja asing

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: