PERDA Nomor 17 Tahun 2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Detail Produk Hukum

Nomor 17 Tahun 2011
Tanggal Penetapan 16 November 2011 Tanggal Pengudangan 24 November 2011
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab.Bengkayang

Catatan:

Peraturan Terkait:

DICABUT PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: