PERDA Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

Detail Produk Hukum

Nomor 10 Tahun 2011
Tanggal Penetapan 18 April 2011 Tanggal Pengudangan 25 April 2011
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa DPPKAD Kab.Bengkayang

Status Akhir: TIDAK BERLAKU

Catatan:

Peraturan Terkait:

DICABUT PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: