PERDA Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenanganpemerintah Kabupaten Bengkayang

Detail Produk Hukum

Nomor 10 Tahun 2007
Tanggal Penetapan 19 December 2007 Tanggal Pengudangan 28 December 2007
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa -

Status Akhir: BERLAKU

Catatan:

Peraturan Terkait:

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: