PERDA Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Detail Produk Hukum

Nomor 5 Tahun 2008
Tanggal Penetapan 11 June 2008 Tanggal Pengudangan 25 June 2008
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Bupati Bengkayang
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber Bagian Hukum Setda Kab.Bengkayang Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Dinas Capil Kab.Bengkayang

Status Akhir: TIDAK BERLAKU

Catatan:

Dicabut Oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang

Peraturan Terkait:

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: