PERDA Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Detail Produk Hukum

Nomor 10 Tahun 2021
Tanggal Penetapan 25 November 2021 Tanggal Pengudangan 25 November 2021
Jenis PERATURAN DAERAH Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Sebastianus Darwis
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber LD Kab.Bengkayang 2021 (10) : 36 hlm Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa DPMPD2T Kab.Bengkayang

Status Akhir: BERLAKU

Catatan:

Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Peraturan Terkait:

Pasal 65 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

-

Abstrak: