PERBUP Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020

Detail Produk Hukum

Nomor 9 Tahun 2020
Tanggal Penetapan 10 February 2020 Tanggal Pengudangan 10 February 2020
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Yohanes Budiman
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber BD Kab.Bengkayang Tahun 2020 (9) : 40 Hlm Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa DPMPD2T Kab.Bengkayang

Status Akhir: TIDAK BERLAKU

Catatan:

DIUBAH PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 16 TAHUN 2020 DAN PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 33 TAHUN 2020 SERTA PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 52 TAHUN 2020

DICABUT PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 47 TAHUN 2020

Peraturan Terkait:

  • Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  • Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

-

Abstrak: