PERBUP Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan/Anggota Bpd Dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Bengkayang

Detail Produk Hukum

Nomor 9 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 09 February 2015 Tanggal Pengudangan 11 February 2015
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan Suryadman Gidot
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber BD Kab.Bengkayang Tahun 2015 (9) : 14 hlm Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa BPMPD Kab.Bengkayang

Status Akhir: TIDAK BERLAKU

Catatan:

Dicabut Oleh Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024

Peraturan Terkait:

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: