PERBUP Nomor 37 Tahun 2010

PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN BENGKAYANG

Detail Produk Hukum

Nomor 37 Tahun 2010
Tanggal Penetapan 12 August 2010 Tanggal Pengudangan 12 August 2010
Jenis PERATURAN BUPATI Subject
Bahasa Indonesia Penandatangan SURYADMAN GIDOT
Tempat Penetapan BENGKAYANG Urusan Pemerintahan Hukum
TEU Badan Kabupaten Bengkayang Tipe Dokumen Peraturan
Sumber BD 2010 (37) HAL : 1-10 Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pemrakarsa Bagian Ortal Setda Kab.Bengkayang

Catatan:

Dicabut Oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Terkait:

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 serta Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008

Dokumen Terkait:

Hasil Uji MK:

Abstrak: