Bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan produk hukum daerah yang telah diundangkan di Kabupaten Bengkayang serta untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum, maka diperlukan suatu kegiatan penyebarluasan produk hukum secara terencana dan terarah agar masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum daerah yang berlaku di Kabupaten Bengkayang sehingga ketertiban, ketaatan dan kepatuhan terhadap norma hukum pada masyarakat dapat terwujud.
Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah tingkat kecamatan mempunyai tujuan:
Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah dilaksanakan di Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang dilaksana setiap satu tahun sekali dengan mensosialisasikan produk hukum daerah Kabupaten Bengkayang yang telah diundangkan. Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan dari Camat Lembah Bawang Adris, S.Pd., M.M. dilanjutkan dari Narasumber kegiatan ini adalah dari staf Ali Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Bapak Alon, SH., M.H sekaligus membuka acara kegiatan tersebut, beliau menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Narkotika, dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang disampaikan oleh Bapak Yustinus Dedi, SH.MH Analis Hukum Ahli Muda Setda Kabupaten Bengkayang serta dilanjutkan Dengan Penyampaian materi tentang Jaringan Informasi Hukum Berbasis Android Bengkayang (JAIHBANG) yang disampaikan oleh Bapak Marianto, S.H. Analis Hukum Ahli Muda Setda Kabupaten Bengkayang, adapun peserta dari sosialisasi produk hukum daerah adalah :
Para peserta tersebut sangat antusias dengan diadakannya diskusi Sosialisasi Produk Hukum Daerah. Hal tersebut terlihat dari antusiasnya peserta dalam mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang dibawakan oleh para Pembawa Materi Produk Hukum Daerah.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan Lembah Bawang ini, setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum di kehidupan bermasyarakat, serta menghormati hak asasi manusia.